BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Rafi alias Yufi terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu sebanyak 26 paket dituntut 7 tahun penjara, Yufi juga terancam pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan Situngkir sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 2 Agustus 2023
Dalam dakwaan Jaksa, Ahmad Rafi ditangkap di sebuah rumah pada tanggal 15 Pebruari 2023 sekira jam 20.00 WIB, di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya . Pada saat penangkapan, ia diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di rumah seorang wanita bernama Rahayu (DPO). Saat dilakukan penggerebekan, Rahayu berhasil melarikan diri. Terdakwa Ahmad Rafi yang diduga bertindak sebagai kurir yang menjual sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 26 paket sabu dengan berat bersih sekitar 2,18 gram. Awalnya, terdakwa menerima 29 paket sabu dari Rahayu untuk dijual. Namun, sebelum penangkapan, sudah ada dua paket yang terjual dengan total harga Rp. 700.000,-.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa ia mendapatkan 29 paket sabu dari Rahayu dan menjual dua paket di antaranya sebelum tertangkap. Terdakwa juga menyatakan bahwa ia menyerahkan uang hasil penjualan langsung kepada Rahayu. (APRIANDO/R)









