BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perizinan dapat lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam mengeluarkan ijin, agar dapat lebih terbuka dan dipertanggungjawabkan,” sebut Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati, saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah di Swissbel Hotel Danum, Palangka Raya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia mengingatkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait kemudahan berinvestasi melalui Online Single Submission, sehingga bentuk-bentuk perizinan diharapkan dapat lebih dipermudah.
“Tetapi di dalam konteks dipermudah pun kita bicara mengenai satu potensi resiko di dalamnya, apakah perizinan tersebut berpotensi rendah, sedang atau tinggi,” ungkapnya.
Ia menekankan, ketika bicara tentang potensi yang ada di Kalteng, salah satu potensinya ada di sektor perkebunan yang masuk di dalam cluster berisiko tinggi.
--page
“Dikarenakan masuk cluster berisiko tinggi, selain dibutuhkan nomor induk berusaha, diperlukan izin,” tegasnya. (HERMAWAN DP/Y)









