PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Elisa alias Lisa, terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian di sebuah kios BRI Link dihukum 8 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Elisa alias Lisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 2 Agustus 2023

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, perkara berawal pada Selasa 4 April sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa mengendarai sepeda motor saat itu mencari nasabah untuk membantu teman. Lalu terdakwa melewati Jalan G.Obos Kota Palangka Raya muncullah niat Terdakwa mau mencuri di BRI LINK di Jalan G.Obos. Terdakwa sebelumnya pernah bekerja di sana.

Saat itu, melihat keadaan sepi terdakwa langsung mampir dan mengetuk pintu belakang gerai, Ketika karyawan BRI link  tersebut membuka pintu, Lisa mengaku dari Polresta Palangka Raya.

--page

“Transaksinya dihentikan karena Bu Maria ada melakukan transaksi yang salah dan tolong gerainya ditutup dulu,” kata Lisa kepada karyawan tersebut.

Karyawan itu menutup gerai dan hendak menelpon Maria. Melihat calon korbannya lengah, Lisa langsung mengambil uang Rp6.868.000 di atas meja, bergegas pergi dan memasukan uang ke dalam jok sepeda motor.

Aksi Lisa dipergoki korbannya yang bergegas mengejar dan mencabut kunci sepeda motor. Melihat kejadian tersebut, warga sekitar ikut membantu mengamankan Lisa dan barang bukti uang dari dalam jok kendaraan, lalu menyerahkannya ke Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/Y)