PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan ada 86 unit angkutan kota atau angkot yang masih beroperasi di kota setempat.

Namun semuanya tidak mempunyai izin trayek lantaran sudah kedaluwarsa. Hal ini sesuai dengan data yang direkap sejak 2022, perusahaan angkot tidak lagi memperpanjang izin trayek sebagaimana mestinya.

"Jumlahnya juga semakin sedikit bahwa tidak ada peremajaan armada, namun angkot masih dibutuhkan sebagian warga, khususnya kalangan pelajar," katanya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Keberadaan angkot di Kota Palangka Raya saat ini semakin sulit didapati. Hal ini lantaran keberadaan angkot makin sedikit, sebagai dampak warga yang mulai menggantungkan diri memilih angkutan berbasis aplikasi daring atau yang dikenal sebagai ojek online (ojol).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, berdasarkan data pihaknya, sampai saat ini tidak ada satupun angkot yang masih mengantongi izin trayek.

--page

Menurut Alman angkot atau perusahaan angkutan umum di dalam setiap pengurusan izin, harus berbadan hukum.

Terlepas dari itu ujar Alman, tak bisa dipungkiri armada angkot di Kota Palangka Raya saat ini semakin sedikit, karena memang tidak ada peremajaan armada.

Di sisi lain, hadirnya jasa angkutan berbasis aplikasi daring atau yang dikenal sebagai ojek online alias ojol, sedikit banyak telah mempengaruhi angkot sebagai transportasi publik di perkotaan.

“Selain ramainya angkutan berbasis aplikasi daring atau ojol, di sisi lain akses transportasi saat ini banyak ditempuh dengan kendaraan pribadi milik warga,” ungkapnya.

Kondisi itulah yang pada akhirnya membuat pemanfaatan angkot oleh warga menurun drastis. Namun demikian, keberadaan angkot masih sangat membantu transportasi warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi. (HENDRI/J)