Tarif angkutan umum darat di Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan turun 3%. Ini merupakan hasil kesepa-katan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalteng yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Hadi Prabowo, menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp500 per liter sejak 1 April 2016.
“Sudah saya tanda tangani dan sudah bisa disosialisasikan,” ungkap Hadi melalui telepon, kepada Borneonews, Selasa (4/4/2016) sore.
Dihubungi terpisah, Asisten II Setda Kalteng Bidang Ekonomi Pembangunan, Syahrin Daulay, menyebutkan, SK penyesuaian tarif angkutan yang baru ditandatangani Pj Gubernur Kalteng kemarin, itu dilakukan bervariasi. Tergantung pada pembulatannya.
Ia mencontohkan, untuk trayek Palangka Raya-Sampit dari Rp68.000 menjadi Rp66.000 dan Palangka Raya-Pangkalan Bun dari Rp136.000 menjadi Rp132.000. Lalu, Palangka Raya-Parenggean dari Rp51.000 menjadi Rp49.500, Palangka Raya-Tumbang Samba dari Rp67.000 menjadi Rp65.000.
“Organda (Organisasi Angkutan Darat) agar melakukan sosialisasi dan menyesuaikan dengan tarif baru ini. Jika sosialisasi telah maksimal, bagi pengusaha maupun operator angkutan yang tidak mengindahkan SK Gubernur itu, tentu akan ada sanksi,” kata Syahrin.
Dampak pada harga
Penurunan tarif angkutan didasarkan pada arahan Kementerian Perhubungan (Kemnehub), menyusul turunnya harga BBM dan faktor lainnya. Penentuan tarif baru juga berdasarkan arah-an Kementerian Perhubung-an (Kemenhub).
‘’Sesuai kewenangan, yang kami (Pemprov Kalteng) atur adalah tarif angkutan darat antarkota dalam provinsi (AKDP). Sedangkan antarkota antarprovinsi (AKAP) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” kata Syahrin.
Ia juga menekan-kan, penyesuian tarif angkutan harus segera diikuti turunnya harga komoditas barang kebutuhan pokok masyarakat. ‘’Tapi, semua itu juga masih tergantung dari pasokan dan ketersediaan barang-barang tersebut,” tandasnya.
(TP/B-1)
Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)
-------------------------------------------------------
Trayek Tarif Lama Tarif Baru
-------------------------------------------------------
1. Palangka Raya-Sampit Rp68.000 Rp66.000
2. Palangka Raya-Pangkalan Bun Rp136.000 Rp132.000
3. Palangka Raya-Parenggean Rp51.000 Rp49.500
4. Palangka Raya-Tumbang Samba Rp67.000 Rp65.000
-------------------------------------------------------


