KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 92 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas yang terdiri dari 88 tenaga guru dan 4 tenaga teknis telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.

Rincian tenaga guru berdasarkan formasi jabatan yakni guru kelas sebanyak 47 orang, guru agama islam 11 orang, guru bahasa indonesia 2 orang, guru IPA sebanyak 3 orang, guru matematika 2 orang, guru PJOK sebanyak 7 orang dan guru bahasa inggris 16 orang. Sedangkan, untuk tenaga teknis antara lain tenaga penyuluh sebanyak 3 orang dan tenaga teknis penata ruang 1 orang.

Plt Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional pemerintah pusat dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dibidang pendidikan dan bidang pertanian.

“Saya berharap kepada saudara-saudara yang baru saja menerima SK P3K agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani Masyarakat,” katanya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Nafiah Ibnor juga menyampaikan ucapan selamat kepada yang telah menerima SK Tenaga Pendidik (guru) dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Selamat bertugas di tempat masing-masing dan kepada P3K tenaga guru kiranya dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai seorang guru. 

“Sehingga dapat mendidik anak didiknya dengan sepenuh hati untuk menjadikan kualitas pendidikan di kapuas menjadi lebih baik lagi,” harapnya.

--page

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kapuas, Komari mengatakan pelaksanaan seleksi PPPK formasi tenaga guru dan tenaga teknis telah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu dengan sistem seleksi menggunakan CAT untuk tenaga teknis dan observasi untuk tenaga guru dengan jumlah peserta yang dinyatakan lulus guru dan tenaga teknis sebanyak 92 formasi. (DODI RIZKIANSYAH/R)