BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Farid Naparin menerbitkan aturan baru terkait hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini termuat dalam surat edaran Wali Kota yang bagikan Badan Kepegawaian melalui website BKPSDM bernomor 863/148.BKPSDM/PK2PA/VII/2023.
"Jam kerja yang baru adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Hari kerja ditetapkan 5 hari saja Senin-Jumat," kata Sekretaris BKPSDM Palangka Raya, Fauzi Rahman, Kamis, 3 Agustus 2023.
Meski begitu, hari dan jam kerja ASN ini dapat diubah sesuai dengan keputusan Presiden tentang libur nasional cuti bersama yang bersifat nasional dan kebijakan lain sesuai undang-undang.
"Beda kalau bulan Ramadhan, jam kerja hanya 32 jam 30 menit saja, jadi lebih singkat. Jam masuk pun lebih lambat 30 menit," ujarnya.
--page
Dia mengatakan, jam kerja ini diatur secara tersendiri bagi beberapa instansi atau dinas. Misalnya seperti pendidikan, kesehatan dan Satpol PP yang diberikan kewenangan mengatur jam kerja pegawai masing-masing. (HENDRI/Y)









