PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar pada rapat paripurna, Kamis, 3 Agustus 2023.

Pj Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa yang diwakili Plh Sekda Kobar Juni Gultom menyampaikan pidato pengantar tiga buah Ranperda, yaitu tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dan tentang pajak dan retribusi daerah.

"Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diajukan oleh pemimpin daerah, karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD tahun 2023," kata Juni Gultom.

Kemudian, diperlukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan hal tersebut kegiatan serta antar jenis belanja untuk pencapaian target kinerja. Keperluan anggaran wajib mengikat serta kebutuhan mendesak dan penggunaan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya, untuk pelaksanaan program kegiatan tahun 2023.

Kemudian, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dalam rangka untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui Perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur dan prasarana utilitas yang memadai, dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

--page

"Pemda memiliki kewajiban untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat, sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal yang layak serta menjamin kepastian bermukim, yang wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan perumahan dan kawasan Pemukiman yang terbaru dan berkelanjutan," sebutnya.

Kemudian, Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah. Peraturan daerah ini yang kemudian menjadi landasan hukum bagi daerah Kobar untuk melakukan pungutan guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah berdasarkan keseimbangan antara objek dan tarif  dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kemandirian dan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Kotawaringin Barat serta menyesuaikan dengan hasil pemetaan potensi. Maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Saya berharap semoga anggota dewan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat membahas 3 buah Ranperda yang kami ajukan pada tahapan-tahapan selanjutnya, dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya. (DANANG/Y)