PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerima tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Kobar, pada Rapat Paripurna ke-9, masa sidang II Tahun 2023, Kamis, 3 Agustus 2023.

Usai menerima tiga buah Ranperda, yaitu tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dan tentang pajak dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali meminta kepada anggota DPRD Kobar untuk dapat segera membahasanya, dan menyampaikan pandangannya.

"Para anggota DPRD Kobar segera melakukan pembahasan dan sampaikan pandagannya, sebagai bahan masukan kepada Pemda Kobar," ujarnya.

M Rusdi Gozali menuturkan, bahwa maksud dan tujuan diajukan tiga buah Ranperda kepada DPRD, adalah untuk mensejahterakan masyarakat.

--page

Seperti Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dan tentang pajak dan retribusi daerah.

"Semua ini muaranya adalah untuk kemajuan daerah. Sehingga, kita upayakan segera mungkin untuk menyelesaikan pembahasannya, kemudian selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda," pungkasnya. (DANANG/Y)