BORNEONEWS, Palangka Raya - Upaya pengungkapan kasus peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus digencarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto menyampaikan, di Bumi Tambun Bungai ini ada tiga zona yang pihaknya nyatakan sebagai zona merah peredaran narkoba.
"Pertama Kabupaten Kotawaringin Barat, kedua Kabupaten Kotawaringin Timur dan Ketiga Kota Palangka Raya, tiga daerah ini merupakan zona merah sebaran narkoba," katanya, Jum'at, 4 Agustus 2023.
Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga melati dipundaknya ini mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka pengedar sabu dengan barang bukti narkoba jenis sabu - sabu seberat 9,2 Kilogram.
Alur masuk barang haram tersebut dari daerah Malaysia menuju Kota Pontianak kemudian masuk ke daerah Kabupaten Kotawaringin Barat lanjut ke daerah Kabupaten Kotawaringin Timur hingga sampai ke Kota Palangka Raya.
--page
"Melihat adanya jalur distribusi tersebut saat ini kami bersama tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Polres dan Polsek di daerah berupaya bekerja sama mencegah barang haram tersebut masuk ke daerah Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/J)









