PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki enam langkah dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan enam langkah tersebut dimulai dari upaya berkoordinasi dengan instansi pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.

Kemudian, memonitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setelah itu melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi serta eksekusi,” sebut Wawan saat di Swissbell Hotel Danum Palangka Raya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Untuk menjalankan enam tugas tersebut, KPK melakukan pergerakan melalui pendekatan pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif. Hal ini dilakukan untuk meniadakan itikad atau keinginan untuk melakukan korupsi.

Kemudian, melalui perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif dan melalui penindakan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atau dikenal dengan istilah represif. Langkah ini untuk menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi. (HERMAWAN DP/R)