NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, Musa Reban mewanti-wanti kepada Kepala Desa (Kades) untuk menjaga netralitas di Pemilu serentak tahun 2024. Ia juga meminta agara para kades tak berpihak kepada peserta pemilu, apalagi hingga ikut menjadi juru kampanye.

“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa,” ujar Musa di Nanga Bulik, Jumat, 4 Agustus 2023.

Selain itu Kepala Desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, sehingga dapat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Para kades dituntut untuk tetap netral dalam setiap tahapan pemilu.

Musa mengajak Kepala Desa untuk ikut serta mensosialisasikan setiap tahapan pemilu dan peraturan kampanye kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Dia pun meminta para Kepala Desa untuk mendukung pengawasan Pemilu.

“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” tuturnya.

Masa kampanye pada pemilu serentak tahun 2024, baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini, pelaksanaan Pemilu masih dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan syarat dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).

“Sekali lagi kami ingatkan kepada para Kades agar netral dalam setiap tahapan pemilu, terlebih pda saat masa kampanye,” imbuh Musa. (HENDI NURFALAH/R)