BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan dan atau pengancaman berinisial In (54) warga Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.
Setelah dilaporkan korbannya H (40) warga Jalan Antasari, Kecamatan Selat, personel meringkus pelaku In di rumahnya pada 3 Agustus 2023 sekitar pukul 17.18 WIB.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," katanya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Kejadian terjadi pada Jumat, 14 Juli 2023 sekira jam 13.00 WIB di Jalan Antasari Gang 7 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. "Modus operandinya pelaku tersinggung karena tidak terima di tegur oleh korban," ucapnya.
Kronologisnya, korban sedang berbaring dikamar dan pelaku lewat membawa mobil truck miliknya dengan kencang yang membuat rumah korban bergetar, atas hal itu korban merasa jengkel," tuturnya.
Sekitar selang 30 menit pelaku datang kembali membawa truk miliknya masuk ke dalam Gang 7, korban pun langsung keluar rumah menegur pelaku sambil memangil pelaku ia berhenti dahulu.
“Mang, sini dulu", kemudian pelaku berhenti dan langsung mengambil senjata tajam jenis parang yang ada di dalam truk miliknya dengan berkata kepada pelapor “apa ikam ?" ikam dua kali sudah menagur, laju aku ni ? kemudian pelapor menjawab “kada kaya itu mang ai, itu nah rumah ulun begantar, dinding rumah retak-retak, gypsum plapon banyak yang pecah," ucapnya.
Lalu, pelaku menjawab amun handak kada begantar jangan bediam di sini kemudian pelaku mengayunkan sajam. Lalu korban bilang “Timpas nah, rugi bila kada menimpas bila sudah membawa parang" langsung pelaku memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang di kepal mengenai bagian hidung sebelah kiri korban.
--page
Keberatan atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke kepolisian setempat dan ditindaklanjuti. Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana. (DODI RIZKIANSYAH/R)









