BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pria bernama Roni karena membawa senjata api rakitan berupa pistol dan amunisinya.
Pistol tersebut disimpan tersangka di bawah dasbor mobil Avanza yang ia gunakan saat melintas di daerah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (5/4/2016).
“Satu buah pistol rakitan dan empat amunisi kami temukan di dalam mobil tersangka,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Rabu (6/4/2016).
Dari pengakuan tersangka, ia membawa senpi itu untuk menjaga diri dari serangan orang jahat. Namun alasan tersbeut tidak cukup untuk membuat polisi melepaskan dirinya, karena Rony tidak memiliki surat izin atas kepemilikan senpi rakitan tersebut.
Tertangkapnya tersangka bermula ketika sejumlah polisi sedang melakukan patroli di sekitar Kecamatan Mentaya Hulu. Saat itu, mereka melihat mobil Toyota Avanza yang dikenadari Roni melaju kencang dari Sampit menuju Palangka Raya. Aparat langsung menyotopnya dan meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK miliknya.
Setelah semuanya ditunjukkan, polisi kembali melakukan penggeledahan tehadap mobil tersangka. Ketika membuka dasbor mobil itu, polisi menemukan senjata api dan empat amunisi. Melihat hal itu, aparat langsung menahan tersangka.
“Hingga saat ini Rony masih dalam pemeriksaan, guna mengetahui dari mana dirinya mendapatkan pistol tersebut,” ungkap Hendra.
Temuan senpi rakitan yang dipegang warga tanpa izin ini bukan yang pertama kalinya. Namun beberapa waktu lalu sebanyak tiga senpi rakitan laras panjang juga disita polisi.
Satu pucuk sita dari tangan Rondi, 34, warga Desa Tewaihara, Kecamatan Bukit Santuei, Kotim. Dan dua senpi lainnya merupakan penyerahan dari pihak Brigade Mobile (Brimob).
“Memang senpi rakitan masih banyak beredar di masyarakat, yang tidak memiliki dukumen izinnya. Sehingga hal itu sangat berbahaya, karena dikhawatirkan akan digunakan tidak pada peruntukannya,” kata Hendra. (M HAMIM/m)


