BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tidak lama lagi, pesta demokrasi akan dimulai. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus netral, dan dilarang terlibat dalam politik praktis.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Kobar Budi Santosa saat melantik PPPK Jabatan Fungsional belum lama ini.
Pegawai di pemerintah daerah Kobar, telah terikat dengan segala kewajiban dan larangan yang telah diatur dalam ketentuan perundang - undangan baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Terlebih dalam menyambut pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
"Saya mengingatkan kepada saudara-saudara sekalian untuk menahan diri dengan tidak ikut terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena perlu saudara ketahui bahwa ASN dituntut untuk menjaga netralitasnya," tegasnya.
--page
Diketahui, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Budi Santosa menambahkan, para ASN untuk dapat menjaga profesionalitasnya. Serta berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"ASN fokus pada tugas dan pokoknya untuk tetap menjalankan roda pemerintahan. Dan terus berupaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat," pungkasnya. (DANANG/Y)









