BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalteng bersama Inspektorat Provinsi Kalteng berupaya menekan tindak pidana korupsi.
Langkah ini dilakukan melalui Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Penyuluhan Anti Korupsi, bertempat di Aula Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng.
Sekretaris Badan Kesbangpol, Fajar Sriningsih menyampaikan kegiatan positif ini untuk meningkatkan pemahaman terhadap Anti Korupsi, Gratifikasi dan UPG.
“Sehingga diharapkan aparatur sipir negara dapat melaksanakan tugas yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Sriningsih, di Palangka Raya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Sementara itu, Tim 3 Inspektorat Provinsi Kalteng, Rickson B. B. Sirait menyampaikan kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan monitoring center for prevention KPK tahun 2023.
--page
“(Ini) diamanatkan oleh KPK kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Provinsi Kalteng," ujar Rickson B. B. Sirait.
Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan sosialisasi ada Materi dasar Anti Korupsi, Jenis-Jenis Gratifikasi yang sering dijumpai di dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kemudian terkait Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkup Pemprov Kalteng beserta tata cara pelaporan dan tindak lanjut penetapan status gratifikasi oleh Tim UPG Pemprov Kalteng. (HERMAWAN DP/Y)









