BORNEONEWS, Palangka Raya -  Polisi menghentikan penyelidikan kecelakaan lalu lintas, yang membuat Hendri, mahasiswa Universitas Palangka Raya (Unpas) tewas terlindas mobil Fortuner milik anggota DPR RI, Agati Sulie Mahyudin, yang disopiri Alfonsis Bimbo, di Jalan Kaminting Palangka Raya, Minggu (3/4/2016).

Polisi menyimpulkan Hendri-lah sebagai tersangka kasus ini. Namun, karena tersangka tewas, maka kasus ditutup. "Kita telah memeriksa tujuh saksi. Juga telah kita lakukan sket TKP, kemudian kita laporkan ke pimpinan dan kita koordinasikan dengan pihak jaksa. Orang yang menjadi tersangka adalah pengendara roda dua," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Bowo Tri Handoko kepada wartawan, Rabu (6/4/2016).

"Karena tersangkanya meninggal dunia dan berdasarkan KUHP maka secara otomatis di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," imbuhnya.

Dia menuturkan, ada tiga poin kenapa kasus itu di SP3-kan. Pertama, Hendri mendahului motor tanpa memperhatikan kendaraan yang ada di depannya. Kedua, meluncur dengan kecepatan tinggi di dalam kota. Terakhir mengambil jalur lawan.

Sebelumnya, hasil sket tempat kejadian perkara (TKP) di jalan selebar 4,70 meter itu, Hendri mengalami oleng pascamenyenggol pengendara Mio KH 4246 TI yang dikemudikan Raya Wati. Persisnya, Hendri menyenggol bagian injakan kaki belakang motor Wati.

Setelah oleng sekitar 7 meter, Hendri menabrak bagian depan sebelah kiri mobil Fortuner yang meluncur dari arah berlawanan. Pada akhirnya tubuh Hendri terlindas Fortuner tersebut hingga tewas di tempat. (Budi Yulianto/B-10)