KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan dengan tujuan untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di GPU Damang Batu Kota Kuala Kurun, Sabtu, 5 Agustus 2023.

"Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yakni untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa," ujar Ketua Pelaksana dan juga sebagai sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gunung Mas Eligato, Minggu, 6 Agustus 2023.

Tujuan selanjutnya yakni untuk menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa.

Kemudian untuk mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki.

"Peserta kegiatan sosialisasi kemarin yakni perwakilan dari 114 desa dan 12 kecamatan sedangkan narasumbernya yakni dari pihak DPMD Gunung Mas," paparnya.

Sosialisasi Perbup nomor 48 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa dibuka dan dihadiri oleh Pj Sekda Gunung Mas Richard dan dihadiri tamu undangan lainnya. (RISKA YULYANA/R)