PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya saat ini sedang gencar - gencarnya memburu budak sabu untuk mencegah peredaran barang haram.

Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria HA (49) di Jalan Tumbang Talaken Kilometer 64 Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya.

HA diringkus atas dasar tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar, yang curiga bahwa HA memiliki barang narkoba jenis sabu-sabu. Setelah memastikan informasi yang diterima valid pihaknya langsung mengamankan HA.

"Sebelum melakukan pemeriksaan badan kami menunjukkan surat perintah penangkapan dan disaksikan oleh masyarakat sekitar dari badan HA ditemukan dua paket diduga kuat sabu - sabu," katanya, Minggu, 6 Agustus 2022.

Dua paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu - sabu tersebut memiliki berat kurang lebih 7,62 gram. Akibat terbukti memiliki barang tersebut HA diamankan ke Mapolsek Rakumpit.

"Atas ditemukannya sabu berikut barang bukti lainnya, terang Joko, pelaku berinisial Ha akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika dengan maksimal ancaman kurungan 20 tahun," pungkasnya. (PATHUR/r)