PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya terhitung mulai Senin, 7 Agustus 2023 telah menerapkan sistem baru dalam hal ujian praktik pemohon SIM C, yang sesuai dengan arahan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam sistem tersebut, dua item praktik mengendarai motor melewati lintasan seperti angka delapan dan lintasan Zig - Zag dihapus atau ditiadakan, diganti dengan melewati lintasan berbentuk huruf S.

"Tidak hanya itu saja agar masyarakat lebih mudah dan lebih pede mengikuti kegiatan ujian praktik pemohon SIM C, masyarakat diperbolehkan mengikuti tes dengan menggunakan kendaraan pribadi," kata Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin.

Selain itu kepada para pemohon SIM C yang gagal pada tes pertama, kembali diberikan kesempatan sebanyak dua kali percobaan.

Waktu dilakukan satu Minggu setelah tes pertama, atau sesuai dengan kesepakatan dan kesiapan masyarakat yang tentunya bisa dikomunikasikan dengan petugas tes praktik pemohon SIM C.

"Ayo yang merasa sudah cukup umur dan sudah mengendarai kendaraan, mari ajukan permohonan pembuatan SIM, agar masyarakat legal dalam berkendara di jalan raya," pungkasnya. (PATHUR/R)