BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebagai salah satu upaya untuk mengayomi, melindungi dan menjaga kondisi serta situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Palangka Raya.
Polresta Palangka Raya memberikan nomor call center kepada masyarakat, sehingga apabila adanya ancaman gangguan Kamtibmas ataupun berpotensi terjadinya tindak pidana kriminal, masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut.
"Masyarakat bisa menghubungi call center 110 atau nomor piket SPKT Polresta Palangka Raya 0811-5207-110 atau nomor saya sendiri 0817-0311-1999," Kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Senin, 7 Agustus 2023.
Besar harapannya, dengan adanya nomor kontak tersebut. Masyarakat tidak bingung lagi ketika ingin melaporkan kejadian - kejadian di lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan dari Polri.
Perlu diketahui nomor kontak tersebut aktif selama satu kali 24 jam, dimana peronil Polresta Palangka Raya siap meluncur ke lokasi terlapor, apabila masyarakat memerlukan bantuan yang melaporkan.
"Gunakan nomor kontak tersebut secara bijak ya, apabila perlu bantuan dari Polri khususnya dari Polresta Palangka Raya silahkan hubungi nomor yang sudah kami sediakan," pungkasnya. (PATHUR/R)









