Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menganggap persyaratan penerimaan tenaga kontrak daerah pada 2016 harus sesuai dengan peraturan undang-undang. Setiap pelamar khususnya kesehatan harus mempunyai Surat Izin Perawat (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR).
“Surat izin itu sangat penting untuk bekerja. Termasuk menghindari proses hukum jika mendapat tuntutan dalam suatu kasus pelayanan medis,” kata Kepala Dinkes Kotim Faisal Novendra Cahyanto saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2016).
Faisal mengatakan, sesuai peraturan Menteri Kesehatan RI, bahwa setiap tenaga kesehatan termasuk perawat yang akan menjalani pekerjaannya wajib memiliki STR. “Tanpa kepemilikian STR, pelamar khusus perawat tidak bisa diloloskan,” tegas Faisal.
Oleh karena itu, lanjut dia, setiap perawat diwajibkan melakukan uji kompetensi secara nasional hingga dinyatakan layak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan diakui secara hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan STR. “Tanpa kepemilikian STR, perawat tidak diperbolehkan memberikan pelayanan kesehatan maupun membuka praktek,” katanya.
Menurut Faisal, meski tidak ada masalah dalam pelayanan medis, surat izin itu sangat penting untuk dimiliki. Itu untuk upaya proteksi diri bila dalam pelayanan kesehatan ada klien yang tidak puas dan melakukan tuntutan hukum.
“Biasanya penyidik dari polisi akan menanyakan lebih dulu tentang kepemilikan surat izin praktek. Kalau tidak bisa menunjukkan, kemungkinan kasus berlanjut. Bahkan memungkinkan dijatuhi hukuman berat,” ucapnya.
Sehingga, tegas dia, dalam penerimaan tenaga kontrak khusus perawat sesuai dengan undang-undang dan peraturan Kementrian Kesehatan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim, Alang Arianto saat dikonfirmasi terkait tudingan adaya permainan dalam penerimaan tenaga kontrak mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan.
“Kalau salah satu syarat tidak dapat dipenuhi, maka peserta tersebut secara otomatis dinyatakan tidak lulus. Adapun persyaratan penerimaan tenaga kontrak khususnya perawat diatur oleh dinas kesehatan,” ucapnya.
(FI/B-8)


