SUKAMARA –

BORNEONEWS, SUKAMARA - Pemerintah pusat mencabut aturan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah yang berlaku pada 28 November 2023. Hal tersebut disampaikan Wabup Sukamara, Ahmadi yang menghadiri acara di Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Kemarin kita mengikuti agenda dari PANRB tentang persiapan penerimaan ASN tahun 2023," kata Ahmadi saat diwawancara, Senin, 7 Agustus 2023.

Dari agenda yang diikutinya, disampaikan bahwa pemerintah pusat mencabut aturan yang akan merumahkan para tenaga kontrak pada 28 November 2023. 

Kesimpulan kami menghadiri itu, bahwa untuk menghindari PHK yang rencananya dirumahkan pada bulan November 2023 ini, " ujar Ahmadi.

Dicabutnya aturan tersebut, maka  semua tenaga kontrak yang ada di dalam database akan dilakukan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tenaga kontrak yang diangkat ASN atau PPPK ini harus yang masuk djdala database, dan ini harus selesai di Desember 2024," terangnya.

"Jadi masih ada perpanjangan, terkecuali yang outsourcing seperti pramu kebersihan, karena mereka bukan non teknis jadi ini akan diatur secara tersendiri," pungkasnya. (NORHASANAH/R)