PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oky Oktavianur alias Oki divonis 8 Tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 7 Agustus 2023

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 1 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Sumaryono saat membacakan amar putusannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun.

Perkara bermula pada 15 Januari 2023, terdakwa berangkat dari Kota Sampit menuju Kota Pontianak dengan maksud mengantar ikan bawal. Namun, dalam perjalanan, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Amang (DPO).

Amang meminta terdakwa untuk mengambil dan mengantarkan sabu. Terdakwa menyetujuinya dan mengambil sabu dari saksi Subaidi (Berkas terpisah) di rumahnya. Setelah menerima shabu, terdakwa memberitahu Amang dan menerima upah sebesar Rp. 1.000.000 melalui aplikasi Dana.

--page

Pada 17 Januari 2023, terdakwa diberhentikan oleh petugas BNNP Kalteng di Jalan Jenderal Sudirman Km. 52 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Ditemukan barang bukti sabu dalam kendaraannya roda empat. sabu tersebut berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 50,76 (lima puluh koma tujuh enam) gram, berat bersih 49,36 gram. (APRIANDO/R)