BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menyampaikan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata Pemerintah Daerah.
Dimulai dari pelaksanaan pemilihan kelompok sadar hukum, desa binaan sampai dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
"Saya berharap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang kualitas berkehidupan sosial masyarakat," ungkapnya saat Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Wilayah Kalteng di Ballroom Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Senin malam, 7 Agustus 2023.
Sebagai informasi, Desa/Kelurahan yang diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kalteng ada 26, sebagai berikut:
1. Desa Gohong
--page
2. Lurah Tamiyang Layang
3. Lurah Baamang Tengah
4. Lurah Samuda Kota
5. Desa Maragut
6. Desa Mabuan
7. Desa Bungai Jaya
8. Desa Pandu Sanjaya
9. Desa Kadipi Atas
10. Desa Bajarum
11. Desa Cempaka Mulia
12. Desa Pundu
13. Desa Tinduk
14. Desa Bukit Liti
15. Desa Buntoi
16. Desa Sei Rungun
17. Desa Kantan Atas
18. Desa Kantan Muara
19. Desa Talio Muara
20. Desa Pilang
21. Desa Sidodadi
22. Desa Purwodadi
23. Desa Tumbang Tarusan
24. Desa Goha
25. Desa Sungai Baru
26. Desa Pempaning
Adapun Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. (HERMAWAN DP/H)









