BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin berharap kedepan desa/kelurahan sadar hukum di Kalteng terus bertambah.
“(Harapannya) di tahun-tahun yang akan datang, akan lebih banyak lagi desa atau kelurahan yang dapat ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum di kabupaten/kota se-Kalteng,” ungkap Nuryakin saat mewakili Gubernur Kalteng dalam Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Wilayah Kalteng di Ballroom Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Senin malam, 7 Agustus 2023.
Ia menyampaikan saat ini sebanyak 26 desa/kelurahan yang telah memenuhi kriteria sebagai desa atau kelurahan sadar hukum.
Desa dan kelurahan tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penetapan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum pada Provinsi Kalimantan Tengah, dan evaluasi terus-menerus oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Nuryakin mengatakan penetapan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum merupakan prestasi tersendiri bagi setiap Desa atau Kelurahan.
--page
“Karena tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat," imbuhnya. (HERMAWAN DP/H)









