BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Niat hati ingin dapat keuntungan dari berbisnis sabu, Darsyah (39) warga Jalan Pelita Perum Taman Anggrek w Blok C 18 Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat kembali haris menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
Residivis yang pernah menjalani 2 kali status sebagai narapidana di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun ini ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar, Selasa 25 Juli 2023 pukul 21.30 WIB di TKP sebuah rumah Jalan GM Arsyad, Gang Bebaga IiRT 18 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar Selasa, 8 Agustus 2023 Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky menjelaskan dari penangkapan tersebut, polisi menyita barbuk 3 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 10,17 gram.
"Saat diperiksa oleh anggota Satresnarkoba tersangka Darsyah mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar bernama Ali yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut dibelinya sebanyak 10 gram dengan nominal Rp 11.000.000.
"Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut nantinya bakal dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan cepat," jelasnya.
Wakapolres menjelaskan akibat perbuatannya, tersangka Darsyah sijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/R)









