BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak Rp 17 Miliar bantuan dana peremajaan sawit diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Katingan dari 2 pelaku yaitu Ir Y dan Y.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan keduanya mengaku bahwa dana bantuan yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian sebesar Rp 27 miliardigunakan untuk dua hal.
Yang pertama Rp 10 Miliar digunakan untuk membeli pupuk dan bibit, yang rencananya digunakan untuk lahan baru sawit sebagai bahan laporan ke Kementerian Pertanian.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 17 Miliar rencana akan dibagikan kepada lima kelompok tani dan kedua pelaku sebagai pengurus pencarian bantuan. "Saat hendak dibagikan uang tersebut kedua pelaku kami amankan beserta uang Rp 17 Miliar," katanya, Selasa 8 Agustus 2023.
Lebih lanjut pria dengan pangkat dua melati dipundaknya ini menyampaikan, kedua pelaku ini diamankan Satreskrim Polres Katingan di Desa Kampung Melayu Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan.
"Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 Juntco Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,"pungkasnya. (PATHUR/R)









