PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jumaidi terdakwa perkara pengedar obat keras tanpa izin mengaku akan dijanjikan upah setelah selesai melakukan tugasnya. Namun sebelum sempat mengantar pil merk minions ke pemesan Jumaidi ditangkap polisi dan hingga duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mau dibawa ke pemesan atas nama rahmat, dan didapatkan dari Kacong , setelah mengantar baru dapat upah, namun tidak dijanjikan nilainya," katanya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 8 Agustus 2023

Jumaidi mengaku pil tersebut disimpan dalam sebuah rokok merk konser yang akan siap diantarkan kepada Rahmat.

Perkara bermula pada 5 Mei 2023, Jumaidi dihubungi oleh saudara Kacong yang merupakan DPO. Ia diminta untuk membawa dan menyerahkan pil merk minions kepada saudara Rahmat (DPO).

Terdakwa setuju dan mendapatkan 30 butir pil merk minions warna kuning dari Kacong. Ia kemudian menuju tempat pertemuan dengan saudara Rahmat, namun di tengah perjalanan terdakwa diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Penggeledahan dilakukan dan ditemukan 30 butir pil merek minions seberat 10,28 gram serta 1 buah handphone dari terdakwa. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam pemeriksaan laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa pil Minions itu mengandung Etizolam yang termasuk psikotropika golongan II serta Teofilina, dan Dipention yang bukan narkotika namun termasuk dalam daftar obat keras. 

--page

Karena Jumaidi tidak memiliki izin untuk membawa obat tersebut, maka dia terjerat ancaman pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (APRIANDO/R)