BADAN Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau terus mensosialisasikan aturan untuk memungut retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sarang burung walet.
Kini BPMPTSP tinggal melakukan uji kelayakan tarif dan dalam waktu dekat sudah akan dirilis berapa tarif IMB sarang walet yang dipungut.
Kepala BPMPTSP Pulpis, Usis I Sangkai mengatakan wilayah yang terdekat akan dirampungkan dan perhitungan tagihan IMB sarang burung wallet sudah dilakukan uji kealayakan.
Setelah turun dan melakukan inventarisasi, maka perhitungan harga akan disampaikan ke publik agar bisa disepakati bersama.
Dia mengatakan inventarisasi lokasi sarang burung wallet sudah dialkukan dan saat ini BPMPTSP tinggal mencocokan tarif final jumlah retribusi yang akan dibayar.
Dalam dua bulan ke depan tarif sarang burung walet sudah rampung, sehingga pihaknya sudah bisa memungut.
Dia menambahkan saat ini di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala ada sekitar 600-an sarang wallet menjadi lokasi prioritas wajib IMB.
Dia menyebut banyaknya bangunan sarang burung walet bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Berdasarkan data yang kita punya ada sekitar 900 bangunan sarang burung wallet,” ujarnya.
Kasubbid Perizinan Tertentu dan Non Perizinan BPMPTSP Pulpis, Nirmalasari menambahkan pungutan IMB dilakukan merujuk Perda No 3 Tahun 2011 tentang Perizinan.
Lalu perhitungan tarif disesuaikan jenis bahan bangunan, tinggi, lebar, dan tingkat bangunan sarang burung wallet.
Semakin tinggi bangunan maka tarifnya juga naik. Lalu lokasi bangunan sarang burung walet juga menentukan besar kecilnya tarif retribusi. (DY/B-6)



