BORNEONEWS, Kasongan - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Ir Y dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri, resmi di tahan Polres Katingan akibat menggelapkan dana bantuan peremajaan sawit sebesar Rp 24 Miliar.
"Kalau ditanya apakah ada pejabat tinggi dan pelaku lainnya yang terlibat, kami akan melakukan pendalaman kasus ini dan kami pastikan akan memburu tersangka yang terlibat dalam penggelapan dana tersebut," Kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, Selasa 8 Agustus 2023.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan kemana uang yang digunakan oleh pelaku Ir Y dan Y ini mengalir yang tentunya kepada penyedia pupuk dan penyedia bibit untuk rencana lahan sawit baru milik pelaku.
Dengan dana yang besar tersebut ada kemungkinan pelaku lebih dari dua orang. Dimana kedua pelaku sudah berhasil pihaknya amankan dan pihaknya hadirkan dalam kegiatan press release tindak pidana korupsi di Aula Polres Katingan.
Kedua pelaku statusnya sudah tersangka dan untuk status berkas - berkas perkara terkait Ir Y dan Y sudah dinyatak P21 atau lengkap. Sehingga sudah siap dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Katingan untuk diproses hukum.
--page
"Kita akan terus menerus berupaya memberantas pelaku atau oknum tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Katingan, baik itu tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya," pungkasnya. (PATHUR/R)








