BORNEONEWS, Palangka Raya - Merasa keren berkendara menggunakan knalpot brong atau racing, seorang pengendara Yamaha Aerox ini diciduk oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya.
Pelanggar lalu lintas ini, terciduk personel Pos lalu lintas Bundaran Besar Satlantas Polresta Palangka Raya, Aiptu Endi, saat melakukan patroli simpatik di Jalan S. Parman, Jalan Tjilik Riwut dan Arut.
Kepada pengendara Yamaha Aerox, Aiptu Endi Umbara menyampaikan jika penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihaknya meminta pengendara Yamaha Aerox untuk melepas dan mengganti knalpot brong nya dengan knalpot standar.
Pengendara Yamaha Aerox tersebut, juga diberikan teguran tertulis serta diminta berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya kembali.
Sehingga apabila pengendara tersebut melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari, maka pihaknya akan menunjukkan surat pernyataan berjanji tidak menggunakan knalpot brong kepada pengendara.
--page
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” pungkasnya. (PATHUR/R)









