BORNEONEWS, Palangka Raya - Pedagang buah musiman di Palangka Raya difasilitasi tempat berjualan agar tidak dikejar-kejar Satpol PP karena berjualan menggunakan bahu jalan dan trotoar.
Pemerintah menyediakan tempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, tepatnya di kawasan kuliner Tunggal Sangomang. Namun mereka mesti membayar biasa sewa sebesar Rp.100 ribu per hari.
Biaya sewa ini dirasakan terlalu besar oleh sebagian pedagang karena tidak sebanding dengan pendapatan mereka per harinya. Persoalan ini pun sampai ke pemerintah dan akan dibicarakan ulang agar mendapat solusi.
Lurah Palangka, Dawid mengatakan pihaknya melalui LKK akan mengadakan pertemuan dengan pedagang buah tersebut untuk mendapatkan titik tengah terkait biaya sewa tersebut.
"Sebenarnya biaya Rp100 ribu per hari ada rinciannya dan sudah disepakati dalam bentuk MoU antara LKK dan pedagang beberapa bulan lalu, namun karena ada keluhan kita akan adakan pertemuan besok," katanya, Rabu, 9 Agustus 2023.
--page
Awalnya kata dia, pedagang sepakat dengan nilai sewa tersebut karena ada rincian yang harus dibayarkan, mulai dari sewa tenda, listrik, kebersihan dan keamanan.
"Jangka waktu awalnya dan bulan, jadi tepat kalau kita bicarakan ulang sekalian pembaharuan terkait lapak itu apakah dilanjutkan atau kita bongkar. Mungkin juga ada saran dari pedagang terkait pengurangan atau penghapusan item pelayanan," ungkapnya.
Dawid mengaku sempat kaget ketika ada pedagang yang mengucapkan kata "palak" terkait biaya sewa yang ditarik pihak LKK Palangka sehingga dirinya dengan cepat melakukan koordinasi dengan jajaran.
"Saya dengar sendiri waktu lewat di situ, saya bersama istri beli buah, saya iseng tanya-tanya soal pendapatan mereka. Saya kaget karena ada satu pedagang yang bilang mereka tiap hari dipalak. Jadi langsung saya arahkan agar segera dirembuk, nggak enak kita dengar kata palak seolah-olah kami pungutan liar padahal sudah ada kesepakatan," pungkasnya. (HENDRI/H)









