Keputusan lanjutan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum turun ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Padahal sudah dua pekan lebih pasca Pemkot melakukan konsultasi ke Jakarta.
Kepastian belum diterimanya salinan hasil keputusan KASN diakui Walikota Palangka Raya Riban Satia. Meski belum menerima hasilnya, kepada Borneonews Riban mengungkapkan optimisnya bakal tidak ada masalah dengan keputusan pengangkatan dan penonjoban pejabat eselon yang dilakukannya Maret tahun lalu yang akhirnya dipermasalahkan tersebut.
“Belum kita terima. Tetapi mengenai itu saya yakin tidak akan ada masalah. Sebab kita memutuskan kebijakan itu kan ada dasarnya, ada alasannya, bukan tiba-tiba dibuat,” ungkap Riban.
Sementara pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota, Kandarani saat dijumpai Borneonews juga menyatakan pihaknya hanya bersikap menunggu. Apapun keputusan KASN akan dijalankan pihaknya, selepas timnya menghadap ke KASN untuk menjelaskan duduk permasalahannya. Apalagi saat mendatangi KASN, tim Sekda yang berjumlah 6 orang juga didampingi Ketua DPRD dan Komisi A yang sama-sama menjelaskan latar belakang empat SK dibuat Walikota.
“Kita tunggu saja. Apapun yang akan diputuskan kita terima. Tapi kita yakin tidak ada yang salah atas kebijakan tersebut,” ucap Kandarani.
Sementara itu sebelumnya, kalangan DPRD Kota Palangka Raya juga memprediksi babak akhir rekomendasi KASN soal pemutasian pejabat kota yang sudah disebut sebagai melanggar aturan. Sang Wali Kota diprediksi bakal lolos dari jeratan sanksi dari Mendagri maupun komisi aparatur sipil negara (KASN) pasca terbitnya surat rekomendasi.
Ini karena ada upaya banding ditambah upaya pemberian keterangan pihak DPRD yang mendatangi KASN. Ketua Komisi A DPRD yang membidangi masalah pemerintahan, Riduanto mengungkapkan pihaknya sudah datang ke KASN di Jakarta untuk klarifikasi dan konsultasi dan simpulan hasil pertemuan Jakarta itu, ternyata aduan yang ditujukan ke KASN dilakukan sepihak. (RZ/B-12)


