BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mengingatkan aturan perhitungan dan penetapan air minum.
Ia menyampaikan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
"(Tindaklanjut) pertama, untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air," tutur Yuas saat mewakili Sekda Kalteng, di Hotel Aurila Palangka Raya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kemudian, memberikan waktu 3 (tiga) tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi full cost recovery (FCR).
Ketiga, memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten /Kota ataupun provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya.
Selanjutnya, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan (UMP) untuk tahun anggaran berikutnya.
Kelima, menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya.
--page
Keenam, menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya.
Terakhir, Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun serta terakhir dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga professional. (HERMAWAN DP/J)









