PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes dan Kredit Briguna di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Yos Sudarso, terdakwa Supriyadie dan Andrie Saputra Belano dihadapkan pada tuntutan berbeda dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut Supriyadie dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 Juta, dengan subsidair 2 bulan penjara. Selain itu, Supriyadie juga diminta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,6 Miliar lebih, dengan subsidair 1 tahun penjara.

Sementara Andrie Saputra Belano dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 Juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara. Andrie juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta, dengan subsidair 6 bulan penjara.

"Dakwaan subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananta Erwandhyaksa, sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Supriyadie adalah mantan Mantri di PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Yos Sudarso, sementara Andri Saputra Belano bekerja sebagai mantan Customer Service (CS).

Keduanya didakwa telah mengajukan 28 fasilitas Kredit KUPEDES dan Kredit BRIGUNA atas nama 25 nasabah yang sebenarnya diajukan oleh terdakwa Supriyadie dan terdakwa Andrie Saputra Belano untuk mendapatkan persetujuan kredit.

Meski permohonan kredit tersebut tidak lengkap, mereka mengambil buku tabungan dan kartu ATM yang sudah diaktivasi dari 25 nasabah.

--page

Kemudian, dana kredit Kupedes dan Briguna yang telah dicairkan 25 nasabah tersebut ditarik oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.660.366.447,00. (APRIANDO/R)