BORNEONEWS, Palangka Raya - Alan Terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang juga sekaligus korban dalam perkara tersebut. Mujahidin awalnya berniat baik menampung terdakwa untuk tinggal sementara di bengkel tempatnya bekerja.
"Terdakwa ini awalnya numpang ces dan kemudian meminta numpang menginap. Saya izinkan. Saat kejadian saya ada acara saya nitip bengkel. Setelah pulang si Alan ini tidak ada. Setelah itu, ada pengiriman besi mau bayar ternyata uangnya tidak ada semua. Itu saya taruh di dalam kamar di bengkel," kata korban saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kamis, 10 Agustus 2023 diketahui, dalam dakwaan terdakwa Alan pada 1 Mei 2023 berangkat dari Sampit menuju kota Palangka Raya. Ia kemudian singgah di rumah korban di jalan Bukit Raya XV Kota Palangka Raya. Terdakwa meminta numpang tidur karena gagal kerja di Sampit.
Setelah korban memberikan izin, Terdakwa tidur di ruang tamu. Saat korban pergi ke acara selamatan, Terdakwa berada di rumah sendirian. Dalam keadaan rumah kosong, Terdakwa mencari barang berharga di kamar dan menemukan tas berisi uang Rp. 4.800.000,-. Terdakwa mengambil uang tersebut dan pergi.
Selanjutnya, Terdakwa Alan mampir ke counter Handphone dan membeli Handphone merk Oppo seharga Rp. 1.700.000,-, serta membeli baju dan celana senilai Rp. 550.000,-. Terdakwa juga mengisi deposit akun judi online sebesar Rp. 2.100.000,- dan deposit akun temannya sebesar Rp. 350.000,-.
--page
Keesokan harinya, saat Terdakwa makan di warung, korban datang dan menanyakan mengenai uang dalam tasnya. Terdakwa mengakui dan akhirnya dilaporkan ke Mapolresta Palangka Raya. (APRIANDO/H)









