PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengaku kecewa dan sakit hati akibat dalil gugatan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah.

"Kita ikutin dulu arusnya untuk perkara di pengadilan agama ini sampai mana, bila sudah selesai di sini, tidak menutup kemungkinan saya akan memproses secara hukum pencemaran nama baik yang dilakukan oleh penggugat," katanya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Untuk kasus pencemaran nama baik sendiri sesuai aturan hukum dan undang - undang yang berlaku apabila terbukti maka tersangka akan di ancam hukuman pidana kurungan selama 4 tahun.

Di dalam dalil gugatan tersebut berisi bahwa tergugat melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dituduh tidak menafkahi si penggugat terhitung sejak 2014 atau selama kurang lebih 9 tahun.

Sriosako menyayangkan sikap Umi Mastikah telah Nusyuz kepada dirinya, sehingga apabila cerai benar - benar terjadi maka ia pun akan mengkhulu penggugat sesuai dengan hukum agama Islam yang berlaku.

"Saya orangnya sederhana, kalau mau berbaikan ayo, tapi kalau mau berakhir juga apa boleh buat, karena prinsip saya saat ini bersatu kita teguh, bercerai kita kawin lagi," pungkasnya. (PATHUR/R)