PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta Istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), siap menghadapi proses sidang.

Berkas perkara mereka telah diserahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 10 Agustus 2023.

"Kedatangan hari ini kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa II Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Zaenurofiq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Borneonews.

Zaenurofiq menjelaskan bahwa sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya karena kejadian tindak pidana terjadi di wilayah hukum Kalteng. Nilai kerugian akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai 11 miliar lebih.

Berkas perkara terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal. Terdakwa pertama, Ben Brahim dan terdakwa kedua, Ary Eghany. Sidang ini akan melibatkan total 15 Jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut dalam kasus ini.

"Ben Brahim kita upayakan dalam seminggu ke depan akan kita pindahkan ke Rutan Palangka Raya dan Ary Egahni akan dipindahkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya," jelasnya 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta pasangannya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), sebagai tersangka korupsi pada 28 Maret 2023

--page

Kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023.

Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta, dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas.

Uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut diduga digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk membayar lembaga survei. (APRIANDO/R)