KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba telah mengamankan dua orang pemuda berinisial MP (30) dan AS (36) warga Kecamatan Selat atas kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Keduanya di tangkap petugas di depan rumah pelaku AS di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Selat pada Rabu, 9 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku telah diamankan setelah personel menerima informasi dan dilakukan penyelidikan.

"Dua pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata AKP Subandi, Kamis, 10 Agustus 2023.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa dua unit handhone, satu celana pendek warna coklat, satu buah kotak rokok, uang tunai sebesar Rp30 ribu dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/R)