BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial NR (27), karyawan di sebuah perusahaan kontraktor yang ada di Kecamatan Ketapang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa tidur dibalik jeruji besi akibat menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, berawal ketika pelaku diamanahkan oleh atasannya untuk menyetorkan uang pajak perusahaan periode Februari hingga Juli 2023 senilai Rp214 Juta.
"Setelah diamanahkan dan uang itu dikasihkan kepada pelaku ini ternyata uang tersebut tidak dibayarkan oleh pelaku," kata Riza, Kamis, 10 Agustus 2023.
Hingga akhirnya, kejadian itu terungkap setelah orang utusan dari pajak mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk menagih uang pembayaran pajak yang belum dibayarkan.
"Uang pajak ini memang bisa dibayar dengan dia bertahap. Tahap pertama Rp108 juta dan tahap kedua Rp106 juta. Namun, atasan perusahaan itu telah mengasihkan semua total uang pajak itu dan tidak dibayarkan oleh pelaku," jelasnya.
--page
Menurut pengakuan pelaku yang menjabat sebagai head accounting di perusahaan kontraktor ini, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar utang.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/Y)









