BORNEONEWS, Palangka Raya - Sarman, 22, warga Jalan G Obos, bisa menghirup udara bebas. Maling helm yang ditangkap mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya pada Rabu (6/4/2016) sekitar pukul 12.00 WIB itu hanya dikenai wajib lapor.


Ini karena perbuatan yang ia lakukan hanya masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Di sisi lain, korban berinisial Me, mahasiswi setempat juga tidak keberatan. Kalaupun keberatan juga tidak bisa menjebloskan Sarman ke dalam penjara mengingat cuma tipiring saja.


"Kita ada surat edaran dari MA. Bahwa kerugian di bawah Rp2,5 juta itu masuk tipiring. Bisa diproses tapi cuma tipiring," kata Kaur Reskrim Polres Palangka Raya Iptu Suharno kepada Borneonews, Kamis (7/4/2016).


Karena tipiring, Sarman hanya dikenai wajib lapor Senin dan Kamis. Proses wajib lapor itu tidak ditentukan sampai kapan batas berakhirnya. "Nanti sampai melihat perkembangannya seperti apa,"


Sarman tertangkap saat mencuri helm milik mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, berinisial Me. Meski demikian, dia sempat melarikan diri.


Tak ayal, dua mahasiswa Jurusan Hukum berinisial An (23) dan KL (22) yang memergoki pelaku langsung melakukan pengejaran. Persis di depan Fakultas Pertanian Jurusan Perikanan, Sarman akhirnya diringkus.


Sejumlah mahasiswa lain yang geram melihat aksi Sarman tak mampu membendung rasa jengkelnya. Sarman pun sempat mendapat hadiah tonjokan di bagian wajah.


Tak lama kemudian, aparat Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya yang ngepos di Pos Polisi Bundaran Besar langsung menuju lokasi setelah menerima informasi itu. Sarman kemudian diamankan ke Pos BB sebelum dijemput oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/)