PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang perceraian antara Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah dengan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sriosako sudah mulai memasuki babak akhir.

Kamis, 10 Agustus 2023 dengan agenda sidang pembuktian tergugat, Sriosako menyatakan tidak terima dengan isi dalil gugatan yang berisi tentang KDRT dan tidak menafkahi Umi Mastikah.

"Terkait isi dalil gugatan yang terdapat poin bahwa penggugat telah di KDRT dan tidak dinafkahi, itu sah - sah saja isinya, karena itu adalah salah satu hak penggugat," kata Kuasa Hukum Umi Mastikah, Zulhaidir, Jumat, 11 Agustus 2023.

Pada sidang yang dilaksanakan kemarin, tergugat sah dan memang momentumnya untuk melakukan pembelaan serta membantah apabila gugatan yang diajukan tidak benar.

Menurutnya isi gugatan tentang KDRT dan merasa tidak dinafkahi ini adalah hal wajar dan biasa, bahkan hal tersebut dirinya yakin tidak hanya satu atau dua orang. Tapi beberapa orang yang mengajukan gugatan pasti isi dalilnya ada yang sama seperti itu.

"Tentang bantahan dari si tergugat tidak bisa saya sampaikan kepada kawan - kawan media karena ranah privat, namun akan saya sampaikan kepada klien saya selaku penggugat," pungkasnya. (PATHUR/R)