BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang gugatan cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah kepada suaminya Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H M Sriosako tertinggal dua tahapan lagi.
"Ada dua agenda lagi ya, Minggu depan hari Rabu 16 Agustus 2023, merupakan agenda mediasi terakhir sebelum sidang putusan," kata Kuasa Hukum Umi Mastikah, Zulhaidir, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dalam agenda mediasi tersebut penggugat sekaligus kliennya Umi Mastikah menyerahkan sepenuhnya upaya mediasi kepada dirinya selaku kuasa hukum, dan dari pihak Pengadilan Agama tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Dari hasil atau upaya mediasi final yang akan dilakukan oleh pihaknya dengan pihak tergugat Sriosako pada Rabu, 16 Agustus 2023 nantinya apapun hasilnya akan disampaikan ke pihak penggugat.
Menurutnya, apapun hasil mediasi yang menjadi upaya akhir antara kelanjutan hubungan keduanya akan di sampaikan ke majelis hakim, sehingga pada agenda berikutnya yaitu putusan bisa di laksanakan.
"Untuk agenda putusan sidang cerai Umi Mastikah dan Sriosako dilaksanakan 23 Agustus atau apabila ada perubahan kemungkinan pada 24 Agustus," pungkasnya. (Pathur/R)









