PEMERINTAH  Kabupaten Gunung Mas membuat kejutan.  Dikatakan sebagai kejutan, karena hal itutidak lazim,atau sekurang-kurangnya belum lazim. Kejutan apakah itu? Yaitumempublikasikan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD)Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Sejauh pantauan kitasebagai insan media, belum pernah ada daerah yang sengaja membuka di ruang publik  apa saja pos pembelanjaan yang tertera di dalam anggaran daerah.  Publikasi APBD Gunung Mas Tahun Anggaran 2016itu dimuat di beberapa media cetak yang terbit di Kalimantan Tengah. DitandatanganiBupati Gunung Mas, Arton S Dohong.

APBD tersebut, meski masihdalam format ringkasan, tetapi apa yang sudah dilakukan sungguh suatukemajuan.  Kemajuan dalam hal transparansi.Kemajuan dalam upaya mewujudkan <>goodgovernance<>. Kemajuan dalam upaya mencapai pemerintahan yang bersih,transparan, dan akuntable.   Kemajuan dalam langkah kita bersama  mencegah dan memberantas korupsi.

Sebagaimana kita tahu,selama ini pemerintah masih merasa tabu untuk berlaku transparan. Meski, transparansiitu didorong dan didukung oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008,tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Parapejabat, termasuk para staf di lingkungan birokrasi, harus diakui,  belum memahami undang-undang tersebut denganbaik. Secara umum, para staf dan termasuk para pejabat publik di instansipemerintah,  masih menganggap berbagaiproduk birokrasi, termasuk di dalamnya program dan anggaran yang termuat dalam APBD,adalah rahasia.  Bahkan, ada yangmenyebut sebagai rahasia negara. Oleh karena itu, data yang ada dalam APBDharus disembunyikan.

Programdan anggaran yang tertuang dalam APBD, sekali lagi, adalah produk hukum yangterbuka untuk diakses oleh publik. Terbuka untuk diketahui oleh masyarakatsecara luas.

Jikaselama ini banyak pejabat daerah, termasuk anggota DPRD baik provinsi maupun kabupatenyang sangat rapat menimpan doklumen APBD, patut dipertanyakan. Jika parapejabat publik pelit membuka pos-pos dan anggaran dalam APBD, patut dicurigai.

Karenasudah menjadi pengetahuan umum,  paraanggota DPRD dan juga para Kepala SKPD, memiliki kepentingan atas pos-posanggaran yang ada.  Setiap mata anggaran,biasanya sudah ada yang ‘memiliki’. Setiap pos program, sudah ada yangmengkavling.  Dengan alasan untukkonstituen, maka pos-pos anggaran,  bolehdiklaim.  Dan oleh karena itu, tabu atau ‘terlarang’untuk diketahui publik.

Apalagi,kenyataannya di lapangan, proyeknya digarap secara sembarangan.  Mutunya sangat ‘asal-asalan’.  Gak percaya? Mari, mulai hari ini kitacermati setiap proyek yang ada di sekitar kita!