PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih melakukan tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kobad Chaidir menyatakan, dari berkas yang masuk dari 390 Bacaleg (abalak Calon Legislatif), 46 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian tahapan selanjutnya itu tahapan Percermatan sebelum masuk tahapan Daftar Calon Sementara (DCD).

"Tahapan pencermatan dimulai tanggal 6 - 11 Agustus 2023, dimana dalam tahapan pencermatan ini pihaknya memberikan kesempatan bagi bacaleg untuk memperbaiki administrasi yang belum lengkap," ujar Chaidir, Jumat, 11 Agustus 2023.

Kemudian, dari hasil dari verifikasi administrasi telah disampaikan ke masing masing Partai Politik peserta Pemilu 2024, ada 49 bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

Chaidir juga menjelaskan, bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini tidak terlalu fatal dan masih bisa di perbaiki. Sebagian besar kesalahan saat up load pada aplikasi Silon (Sistem informasi Pencalonan), misalnya saja ada bacaleg yang menambahkan nama di belakangnya, hanya saja belum di kuatkan oleh pengadilan untuk mendapatkan surat pernyataan. 

--page


"Kami sejak awal selalu membuka ruang bagi partai politik maupun bacaleg yang akan melakukan koordinasi, jika menemukan kendala dalam perbaikan kelengkapan administrasi, kami dampingi juga bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat sampai akhirnya semuanya dinyatakan memenuhi syarat," tuturnya.

Bahkan lanjut Chaidir, dimasa pencermatan Partai politik diberikan kesempatan barangkali ada yang akan merubah bacaleg, nomor urut atau pun daerah pemilihan (Dapil).

"Jadi, bila ada perubahan nomor urut atau dapil itu bukan atas kehendak kami. Tapi itu usulan dari Parpol. Mohon ini dipahami," jelasnya. (DANANG/Y)