BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Kelurahan Sabaru, Kota Palangka Raya, menghadang kunjungan Aparat Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya ke lahan yang mereka garap.
Masyarakat merasa bahwa kedatangan aparat Kejaksaan Negeri tidak bermaksud untuk kepentingan hukum.
"Kemarin mereka tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan dari pengambilan titik koordinat kami, kami menolak tindakan tersebut karena tanpa izin dari pemilik tanah," ujar Men Gumpul yang mewakili sekitar 100 warga, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Para warga yang merupakan penggarap lahan di wilayah tersebut, merasa bahwa penetapan titik koordinat tersebut tidak didasarkan pada izin dari pemilik lahan. Ini merupakan penolakan kedua kalinya.
Sebelumnya, beberapa warga telah menunggu kedatangan pihak Kejaksaan Negeri setelah mendengar kabar.
Para petani tersebut menanyakan maksud dan tujuan kunjungan mereka serta siapa yang mengajukan permohonan dan apakah ada surat tugas resmi yang mendukung pengambilan titik koordinat ini.
Aparat kejaksaan didampingi Polresta Palangka Raya yang saat itu baru sampai di lokasi, akhirnya memilih untuk menghentikan proses tersebut setelah mendapat protes dari masyarakat dan meninggalkan lokasi.
"Bagi kami sangat penting untuk mengetahui siapa pemohonnya dan apa tujuannya dalam mengambil titik koordinat ini. Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil titik koordinat tanpa izin," tambah Men Gumpul
Lurah Sabaru, Arbani yang berada di lokasi saat kejadian, mengakui bahwa ia tidak tahu dengan pasti di mana pengambilan titik koordinat dilakukan.
--page
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Kasi Intel Datman Ketaren menjelaskan permintaan untuk penetapan titik koordinat ini terkait dengan aktivitas penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Ada giat penyeledikan, kejaksaan bisa melakukan penyeledikan berdasarkan laporan masyarakat atau berdasarkan pengamatan sendiri," katanya singkat. (APRIANDO/R)









