BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah mengumumkan jika proses pindah memilih untuk Pemilu seretak tahun 2024 sudah mulai dapat diurus oleh masyarakat melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing.
“Pindah TPS Pemilu 2024 bisa diurus dari sekarang meski hari pemungutan suara 14 Februari 2024 masih tersisa enam bulan lagi,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Kabupaten Lamandau, Aria Yudistira di Nanga Bulik, Minggu, 13 Agustus 2023.
Ia pun mengatakan, KPU Kabupaten Lamandau saat ini sedang melakukan sosialisasi pindah memilih pada Pemilu serantak tahun 2024 kepada masyarakat dan stakeholder terkait melalui PPK maupun PPS di wilayah masing-masing.
“PPK dan PPS secara berjenjang melakukan sosialisasi ke sekolah, rumah sakit dan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lamandau yang memungkinkan adanya warga dari luar daerah,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, guna memudahkan masyarakat mengurus piindah memilih, pada Sekretariat KPU Kabupaten Lamandau dan PPK serta PPS bakal membuka posko layanan pindah memilih bagi masyarakat yang ingin pindah TPS.
“Pemilih pindah TPS nantinya akan direkapitulasi setiap bulan, tentunya hal ini untuk memudahkan KPU dalam memetakan dan mendistribusikan pemilih secara merata ke TPS tujuan,” bebernya.
--page
Pindah memilih atau pemilih pindah TPS akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan syarat pemilih sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu serentak tahun 2024.
“Mekanisme pindah memilih saat ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang manual, data pemilih pindah sekarang langsung diinput ke Sidalih,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/J)









