BORNEONEWS, Palangka Raya - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Trans Palangka Raya-Pulang Piaau-Kuala Kurun, tepatnya di depan Warung Qila, Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kamis (7/4/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kecelakaan itu menewaskan empat orang yakni Sumarni, 41, warga Jalan Gurame, Palangka Raya, anaknya Hasha Putri, 5, Tasya, 6, warga Desa Bukit Liti dan Relitae, 31, warga Jalan Trans Palangka Raya.
Kecelakaan maut itu saat mobil Daihatsu Grand Max DA 9458 CH yang dikemudikan Khairullah, 23, warga Jalan Sesepmadu, Palangka Raya dan ditemani kernet yang bernama Arif, 24, melaju dari arah Kuala Kurun menuju Palangka Raya.
Diduga mobil tersebut melaju kencang sehingga oleng dan melebar ke kanan jalan dan seketika menabrak Warung Qila. Saat itu didalamnya terdapat empat orang dan warga lainnya yang menjadi korban. Dua meninggal dunia di lokalisir kejadian, dua orang meninggal dunia di perjalanan, dan satu orang terluka.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, mobil melaju kencang dan kemudian bergeser ke kanan jalan lalu menabrak warung. Empat orang meninggal dunia, satu orang luka. Saat ini supir dan kernet sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi Nasution, saat melihat keempat korban di kamar jenazah dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, pukul 20.30 WIB, Kamis (7/4/2016).
Sopir dan kernet sudah diamankan di Polsek Kahayan Hilir.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Jukiman Situmorang bersama Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Haryanto mendatangi lokasi untuk melakukan sketsa TKP bersama tim unit kecelakaan dari Dit Lantas Polda Kalteng yang juga dipantau langsung oleh Ditektur Lalu Lintas Kombes Yusuf.
Mendengar perihal musibah tersebut yang menyangkut istri anggotanya, Kapolres Jukiman Situmorang langsung ke kamar jenazah untuk memberi dukungan moril kepada anggotanya yang terkena musibah.
“Sebagai Kapolres dan keluarga serta seluruh anggota kepolisian dan Bhayangkari Polres berbela sungkawa atas musibah ini. Kasus ini kita serahkan kepada pihak Polres Pulang Pisau untuk dilakukan proses" kata Jukikan. (WAHYUDI HENDRA/m)


