BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten telah menutup pengajuan perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg). Sebelumnya KPU setempat memberikan kesempatan bagi partai politik mengajukan perbaikan dan perubahan terhadap berkas administrasi Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama enam hari.
“Tahapan pengajuan perbaikan dan perubahan hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah ditutup,” terang Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah saat dikonfirmasi pada Minggu, 13 Agustus 2023.
Pada tenggang waktu yang diberikan, terang Irwansyah, 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Lamandau telah menyerahkan administrasi perbaikan ke KPU. Meski demikian, masih ada partai politik yang belum bisa melengkapi berkas administrasi pencalonan.
KPU Kabupaten Lamandau, kata Irwansyah, baru akan mengumumkan status partai politik dan bakal calon legislatifnya yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, usai verifikasi administrasi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari kedepan.
“Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) Bacaleg paska pencermatan. DCS akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023 mendatang,” ungkapnya.
--page
Selain mengajukan kekurangan administrasi (status TMS), beberapa partai politik juga mengajukan penggantian sejumlah nama calon legislatif maupun perubahan daerah pemilihan (dapil).
Usai ditetapkannya daftar calon sementara, masyarakat di Kabupaten Lamandau diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap calon legislatif selama kurun waktu 19 hingga 28 Agustus 2023.
“Rekap parpol, status MS dan TMS baru akan diketahui setelah dilakukan vermin,” pungkasnya.
(HENDI NURFALAH/Y)









